Jumat, 19 September 2014

Asuransi TLO (Total Lost Only)

Asuransi Total Lost Only (TLO) yaitu asuransi yang hanya menjamin kerugian akibat kehilangan, kecurian, atau terbakar hangus atau kecelakaan yang mengakibatkan kerugiaan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga kendaraan tersebut.
Apabila terjadi kehilangan, kecurian, terbakar hangus maupun kecelakaan yang mengakibatkan kerugian atas obyek yang diasuransikan maka prasyarat untuk mengurus kerugiaan tersebut harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh perusahaan asuransi sperti;
          - Mengajukan klaim kepada pihak yang membiayai obyek yang diasuransikan paling lambat 3x 24             jam saat terjadinya
          Harus menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak Kepolisian.
          - Surat Kaditserse Polda setempat & Pemblokiran STNK.
          - Fotocopy SIM & KTP Pengemudi/Pemohon yang masih berlaku.
          - STNK Asli & Kunci Kontak.
Sambil menunggu proses claim Asuransi pihak yang dirugikan tetap menjalankan kewajibannya ke   kerugiaan.
          -pada pihak pembiayaan, jika lalai maka kewajiban dan denda dari pihak yang dirugikan nantinya akan dipotong setelah proses claim selesai atau pencairan claim Asuransi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar